UU Kesehatan dan Kesehatan Ibu

Pemerintah dan pihak legislatif perlu segera membuat amendemen atas UU Kesehatan No 23/1992 dengan mencakup perlindungan terhadap kesehatan ibu, sehingga dapat berlaku secara efektif dalam menekan angka kematian ibu (AKI).

Demikian salah satu usulan yang terangkum pada seminar sehari bertema Angka kematian ibu di Indonesia: Tragedi kemanusiaan, yang diselenggarakan Yayasan Kesehatan Perempuan, di Hotel Kemang, Jakarta, Kamis (19/8).

Menurut anggota Komisi VII DPR Mariani Akib Baramuli, sampai sekarang wilayah pembahasan kesehatan ibu yang termuat dalam UU No23/1992 itu, belum menyentuh pokok substansi pengarusutamaan kesehatan ibu sebagai kepentingan nasional.

Terlebih lagi implementasi UU dalam realitas sosial, masih terbilang jauh dari harapan yang diinginkan. “Sekurangnya diperlukan 29 peraturan pemerintah turunan, yang menjabarkan UU Kesehatan, namun baru selesai diterbitkan 6,” kata Mariani.

Lebih jauh lagi, Mariani menjelaskan, secara esensial butir dalam UU Kesehatan masih menempatkan perempuan di posisi yang tersisihkan dari mitra sejajarnya pria. “Padahal, kita membutuhkan pemberdayaan semua sektor masyarakat, termasuk ibu,” tuturnya.

Kini, sebutnya, legislatif tengah membahas rancangan amandemen UU Kesehatan baru bersama pemangku kepentingan yang terlibat. “Asumsi dasarnya, melihat kesehatan masyarakat sebagai investasi bagi sumber daya manusia di masa mendatang,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Subkomisi Perlindungan Kelompok Khusus Komnas HAM Ruswiati Suryasaputera mengatakan, pemerintah perlu meratifikasi Kovenan Economic, Social, and Cultural Rights sebagai wujud atas komitmen perlindungan kesehatan ibu.

Hak atas pelayanan kesehatan, terangnya, harus memenuhi prinsip penghormatan, kewajiban perlindungan, dan pemenuhan yang berimbang bagi para ibu. “Kalau perangkat ini diratifikasi, ada landasan dan dasar gerak bagi keterjaminan kesehatan ibu,” katanya.

Dengan begitu, lanjutnya, pemantauan atas penyediaan akses kesehatan ibu tersebut dapat dilaksanakan dengan melihat aksesibilitas publik atas sarana kesehatan. “Dimensi yang dipenuhi harus memuat pelayanan berkualitas serta nondiskriminatif,” ungkapnya.

Dalam hal ini, peran negara menjadi dominan dalam menentukan kebijakan terkait dengan upaya mereduksi AKI yang tergolong sebagai pelanggaran hak asasi manusia. “Kalau negara tidak menangani, jadi ada tindakan pembiaran,” katanya.

Pada kesempatan itu, mantan Ketua Ikatan Dokter Indonesia Kartono Muhammad mengungkapkan, kondisi paradoks dalam data kesehatan domestik. “Kita punya indikator kesehatan kuantitatif yang terus bertambah baik, kenapa AKI masih tinggi?” tanyanya.

Dengan angka kesuburan yang menurun hingga 2,6 (2000), sebutnya, dan tingkat pemakaian kontrasepsi yang tinggi yakni 69%, serta kenaikan usia pernikahan hingga 21 tahun, harusnya terjadi pengurangan secara signifikan dalam jumlah AKI.

Karena itu, sebut Kartono, harus segera dilakukan pembahasan dan evaluasi atas semua data kesehatan yang ada, termasuk rancang kebijakan kesehatan yang telah diterapkan dengan menggunakan panduan terukur.

Pada konklusi lain, peneliti Gadjah Mada Medical Center Ali Gufron Mukti menjelaskan, banyak strategi dapat ditempuh guna menguatkan upaya menekan AKI, seperti mengaktifkan peran perangkat kesehatan yang menjangkau masyarakat.

Ali yang pernah melakukan penelitian mengenai AKi juga mengatakan, masih banyak peran kearifan masyarakat dalam pemakaian tenaga dukun dapat dibuat langkah alternatif pendampingan tenaga medis terdidik. “Tidak kalah penting, pembuatan bujet kesehatan untuk insentif tenaga medis,” paparnya.

Berdasarkan SDKI 2002, setiap hari terdapat 50 ibu mati akibat melahirkan. Faktor penyebabnya, keterlambatan mengambil keputusan, mencapai fasilitas kesehatan serta mendapatkan pelayanan kesehatan. “Karena itu, juga perlu dibuat usaha menambah keterampilan para tenaga medis di lapangan,” katanya. (YD/V-1)

Sumber: http://www.mediaindo.co.id

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.